SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA BATURITI MELAYANI SEPENUH HATI CEPAT DAN RAMAH AYO KITA MEMBANGUN DESA  

Badan Permusyawaratan Desa

HeadWay | 23 Maret 2020 09:21:29 | 108.811 Kali

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah  lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat baik secara individu maupun lembaga, dan juga mempunyai peran penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, Jumlah pengurus dan anggota BPD Desa Baturiti sebanyak 9 orang

===================================================================

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA BATURITI

No Jabata Nama Nomor Kontak
1 Ketua / Anggota I Ketut Juwita, S.Sos  
2 Wakil Ketua / Anggota A.A. Anom Budiyasa  
3 Sekretaris / Anggota Ni Putu Yenny Eka Pratiwi, SE  
4 Anggota I Gd Nyoman Giri Yasa  
5 Anggota I Made Supadma Yasa  
6 Anggota I Made Bali Jaya Putra  
7 Anggota I.B. Ketut Putra Yadnya  
8 Anggota I Made Suartana  
9 Anggota I Gd Ngr Oka Suputra Dewa  

 ===================================================================

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

 

Dokumen Lampiran : BPD Baturiti


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator perbekel untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Wilayah Perbekel

JAM

Aparatur Perbekel

Back Next

Agenda

Peta Desa

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Perbekel


Alamat : Jl. Gunung Batukaru, Baturiti - Tabanan
Perbekel : BATURITI
Kecamatan : BATURITI
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 68482
Telepon : 033367876
Email : desabaturiti.tabanan@gmail.com

Sinergi Program

PEMPROV BALI PEMKAB TABANAN POLRES TABANAN
KEMENDES KEMENPAR LAPOR PAJAK
PRODESKEL

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung